Waspadai Hal Yang Membatalkan Puasa dan Membatalkan Pahala Puasa
4/19/19
Add Comment
Dalam Pelaksanaan Puasa, selain syarat dan rukun
puasa yang harus kita penuhi, maka ada juga yang harus kita jaga, yaitu menjaga
diri dari hal-hal yang dapat membatalkan Puasa dan membatalkan Pahala Puasa.

Maka dalam Menyonsong Bulan Suci Ramadhan yang
sebentar lagi akan Tiba, sudah sepantasnya kita selaku Umat Muslim dimanapun
kita berada untuk bersiap-siap dalam menyambut bulan Agung, Bulan Mulia, Bulan
Suci Ramadhan, dengan mengetahui informasi apa saja yang perlu diketahui
terkait puasa.
Hadist Nabi Muhammmad shallallahu ‘alaihi wasallam
dalam sabdanya mengenai menyambut bulan
puasa ramadhan :
“Barangsiapa
yang berpuasa pada bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan rasa harap, maka
akan diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu,” (HR. Al Bukhari 2014 dan Muslim 760).
Dalam persiapan ini kita juga harus tahu mengenai apa
yang dapat membatalkan Puasa dan Membatalkan Pahala Puasa, karena jika puasa
batal otomatis membatalkan pahala puasa dan jika batal pahala puasa belum tentu
membatalkan puasa.
Yang Membatalkan Puasa :
1. Memasukkan
benda kedalam Lubang/Rongga Tubuh Secara Sengaja
Adalah membatalkan
puasa jika Memasukkan suatu benda kedalam lubang yang berkesinambungan hingga masuk
ke Lambung dengan sadar dan sengaja, seperti Makan dan minum secara sengaja,
namun apabila makan dan minum itu dilakukan tanpa ada Unsur kesegajaan atau
Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.
Hal ini sesuai dengan Dalil :
“Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa,
kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena
sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1797
dan Muslim: 1952)
Termasuk dalam hal
ini adalah menyuntikkan makanan yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi
yang berpuasa.
2. Melakukan hubungan suami istri disiang
hari, Jima’ (bersenggama).
Hubungan seksual
yang dilakukan secara sadar dan sengaja oleh pasangan suami-istri atau bukan
dengan pasangannya yang sah ketika sedang berpuasa dapat membatalkan puasa.
Adapun syarat minimal
hubungan suami Istri yang dapat dikategorikan dapat membatalkan puasa adalah
secara sadar mereka memasukkan Khasafah
( Kepala Penis ) Kedalam Farji (
Vagina ), dan apabila kurang dari itu, maka belum bisa dikategorikan
hubungan seksual dan membatalkan Puasa.
Jadi perlu di
ingat itu adalah syarat minimal yaitu hanya masuk kepala Penis Saja sekali
sudah membatalkan puasa, apalagi jika sampai mencapai Klimaks/Orgasme.
Kamudian bagi
siapa saja yang melakukan Hubungan Suami Istri secara sengaja ketika Puasa
Bulan Ramadhan, maka bagi mereka dibebankan Hukuman seperti Hadist berikut ini
:
“Abu Hurairah r.a, menceritakan, seorang
pria datang kepada Rasulullah s.a.w,
ia berkata : “celaka aku wahai Rasulullah”,
Nabi s.a.w, bertanya : “apa yang
mencelakakanmu ?”,
pria itu menjawab : “aku telah bercampur
dengan isteriku pada bulan Ramadhan”,
Nabi s.a.w, menjawab : “mampukah kamu
memerdekakan seorang budak?”,
ia menjawab : “tidak”.
Nabi s.a.w, betanya padanya : “mampukah kamu
berpuasa dua bulan berturut-turut ?”,
pria itu menjawab : “tidak mampu”.
Rasulullah s.a.w, bertanya lagi : apakah
kamu memiliki makanan untuk member makan enam puluh orang miskin ?”,
ia menjawab; “tidak”, kemudian pria itu
duduk.
Lalu Nabi diberi satu keranjang besar berisi
kurma, dan
Rasulullah s.a.w, berkata kepadanya :
“bersedekahlah dengan kurma ini”.
Pria itu bertanya: “Apakah ada orang yang
lebih membutuhkan dari kami ?,
tidak ada keluarga yang lebih membutuhkan
kurma ini selain dari keluarga kami”.
Nabi s.a.w. tertawa, sehingga terlihat gigi
taringnya, dan
Beliau bersabda: “kembalilah ke rumahmu dan
berikan kurma itu pada keluargamu”.
(Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1800
dan Muslim: 1870).
3. Sengaja Muntah
Turut
membatalkan Puasa bagi orang yang sengaja Muntah tanpa didahului oleh sakit
atau sebab-sebab yang tidak disengaja lainnya.
Dari Abu
Hurairah r.a, menuturkan, sesungguhnya Nabi s.a.w, bersabda: “siapa yang tidak
sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan siapa
yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasanya”. (Hadits Hasan Gfarib, riwayat al-Tirmidzi: 653 dan Ibn Majah: 1666)
4. Keluar Mani
Mengeluarkan
mani pada siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan terjaga karena onani,
bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja tanpa berhubungan seksual,
baik itu dengan usaha sendiri ( Masturbasi ), memakai alat atau dengan tangan
Istri sendiri dapat membatalkan Puasa.
Namun jika air mani
keluar disebabkan mimpi basah, tidak
membatalkan puasa karena keluamya tanpa unsur kesengajaan.
5. Darah Haid atau Nifas pada Perempuan
Seorang wanita apabila
mendapati dirinya mengeluarkan darah dari kemaluannya pada saat puasa dan dia
menyakini bahwa darah tersebut adalah Haid, maka batal puasa yang sedang ia
kerjakan, ini sesuai dengan sabda baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :
“kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk
mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti
shalat yang ditinggalkan”. (Hadits
Shahih, riwayat Muslim: 508).
Kebiasaannya Wanita
yang melahirkan tentu saja akan mengeluarkan darah, darah yang keluar dari
kemaluan seorang wanita setelah proses melahirkan dengan rentang waktu 40 Hari
hingga 2 Bulan ( Maksimal ) juga membatalkan puasa.
6. Gila Ketika Puasa
Seseorang yang
pada malam harinya berniat puasa dan siangnya sedang berpuasa namun tiba-tiba
mengalami penyakit Gila, maka puasanya menjadi batal.
Ini berlaku bagi
yang benar-benar gila, yaitu yang gilanya dari fajar hingga terbenam matahari,
adapun bagi yang mengalami epilepsi/ayan, jika sedang berpuasa dan sembuh sebelum
magrib, maka puasanya tidak batal.
7. Murtad
Murtad atau
mengingkari ALLAH SWT sebagai Tuhan dan Dzat Tunggal yang kita imani dan Sembah
sedang ia berpuasa, jelas akan membatalkan puasa, karena puasa hanya diwajibkan
bagi orang Islam.
Hal Yang Membatalkan Pahala Puasa
Berbeda dengan membatalkan
Puasa, berikut ini adalah perbuatan yang jika dikerjakan tidak membatalkan
puasa, namun akan membatalkan pahala Puasa.
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda:
“Puasa itu adalah perisai, jika salah seorang
dari kalian sedang berpuasa, maka janganlah mengucapkan ucapan kotor, dan
jangan pula bertindak bodoh, jika ada seseorang yang mencelanya atau
mengganggunya, hendaklah mengucapkan: sesungguhnya aku sedang berpuasa,”
(HR. Al Bukhari 1904).
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan
yang haram dan mengamalkannya, ataupun bertindak bodoh, maka Allah tidak butuh
dengan upaya dia dalam meninggalkan makan dan minumnya,” (HR Al Bukhari
dalam Shahihnya).
Adapun Termasuk kedalam
hal yang membatalkan Pahala Puasa ialah :
- Berkata Dusta
termasuk sumpah Palsu
- Menyebut-nyebut
kejelekan Orang Lain ( Ghibah )
- Namimah (
Mengadu domba )
- Melaknat atau
mendo’akan orang lain dengan do’a yang tidak baik dan mencaci maki
- Tidak Menjaga
Mulut, telinga, mata dan Anggota tubuhnya yang lain dari berbuat dosa/maksiat
seperti mata melihat yang diharamkan ALLAH ( Lelaki melihat aurat Wanita ).
Demikianlah, semoga
dengan kita mengetahui apa-apa yang membatalkan Puasa dan Pahala Puasa, kita dapat
menjaga diri dan Anggota Badan Kita dari hal-hal tersebut dan kita bermohon kepada ALLAH SWT agar senantiasa menjaga kita dari hal-hal yang tidak baik dan merusak ibadah kita.
0 Response to "Waspadai Hal Yang Membatalkan Puasa dan Membatalkan Pahala Puasa"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.